Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, rokok merupakan salah satu barang yang sangat dicari oleh masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang merupakan perokok aktif.
Berdasarkan data dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) maka dijelaskan bahwa pada tahun 2025, jumlah perokok aktif di negara Indonesia telah mencapai 38,7 persen dari total populasi penduduk di Indonesia.
Sebagai informasi bahwa rokok juga merupakan salah satu barang dengan penjualan tertinggi di Indonesia, bahkan pajak rokok juga terus meningkat seiring berjalannya waktu.
Diketahui, saat ini merek rokok di Indonesia sangat bervariasi dan setiap bulan ada saja merek baru yang beredar.
Tingginya produksi rokok tersebut tentunya sangat berdampak positif bagi pendapatan negara, pasalnya negara melakukan penerapan pemungutan pajak atau cukai terhadap setiap produk rokok.
Bahkan, industri rokok telah dinobatkan sebagai pendapatan utama negara, karena industri rokok telah menyumbang lebih dari Rp213 triliun rupiah untuk cukainya saja, dan sumbangan dari industri rokok juga lebih tinggi daripada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Peredaran rokok sangat cepat dan mudah ditemukan dimana-mana, mulai dari minimarket dan warung kelontong, atau warung masyarakat.
Meskipun dinobatkan sebagai produk dengan penjualan tertinggi dan berdampak positif terhadap roda perekonomian Indonesia, namun siapa sangka, akhir-akhir ini banyak industri rokok dan tembakau yang justru mengalami penurunan pendapatan karena adanya sejumlah faktor.
Bahkan, sekelas pabrik rokok terbesar di Indonesia seperti Djarum dan Gudang Garam juga mengeluhkan bahwa saat ini penjualan mereka sedang mengalami penurunan, dan penurunan tersebut disebabkan oleh banyak faktor.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis di lapangan, maka dijelasakan bahwa memang benar pada dasarnya terdapat sejumlah faktor yang dapat berdampak negatif terhadap industri rokok dan tembakau, sejumlah faktor tersebut meliputi, tingginya peredaran rokok ilegal, tingginya tarif cukai, dan regulasi pemerintah.
Beberapa pekan lalu, asosiasi rokok Indonesia dan para pelaku industri rokok serta tembakau telah melakukan protes kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tentang kebijakan tarif cukai yang terlalu tinggi, dan meminta Menkeu untuk pertegas pemberantasan peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Pada beberapa pekan yang lalu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa telah melakukan riset dan pengembangan tentang kebijakan tarif cukai rokok dan pemberantasan rokok ilegal, dan harapannya adalah tarif cukai rokok dapat disesuaikan dan diterima oleh para industri rokok serta tembakau.
Meskipun telah melakukan riset dan pengembangan tentang tarif cukai dan pemberantasan rokok ilegal, tetapi saat ini para industri rokok juga masih mengeluhkan tentang regulasi pemerintah yang dapat membunuh industri rokok dan tembakau di Indonesia.
Regulasi yang dimaksud ialah seperti pembatasan iklan atau promosi, kawasan tanpa rokok, peringatan kesehatan bergambar kemasan rokok, dan regulasi tentang rokok polos (plain packaging).
Baru-baru ini, para asosiasi rokok Indonesia dan para pelaku industri rokok telah sepakat untuk menolak regulasi tentang kemasan rokok polos atau plain packaging.
Diketahui, regulasi tentang kemasan rokok polos atau plain packaging telah resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mewajibkan kemasan rokok lebih polos dengan tujuan untuk mengurangi daya tarik kepada masyarakat, khususnya bagi remaja.
Tanggapan Asosiasi Rokok Indonesia
Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS mengatakan, jika regulasi tentang kemasan rokok polos resmi ditetapkan, maka hal tersebut akan berdampak secara luas terhadap sektor industri lain, seperti industri tenaga kerja, industri percetakan, industri desain kreativ, dan industri rokok itu sendiri.
Menurut Sudarto AS, regulasi tentang kemasan rokok polos akan berimbas terhadap jutaan pekerja di sektor IHT, dan nantinya akan banyak sekali PHK (Pemberhentian Hubungan Kerja) secara massal.
Sudarto AS mengaku bahwa regulasi tentang kemasan rokok polos memang boleh saja ditetapkan, tetapi dengan syarat bahwa pemerintah harus berani bertanggung jawab dan memberikan pekerjaan kepada mereka yang terdampak regulasi tersebut.
Sudarto AS menjelaskan, regulasi tentang kemasan rokok polos adalah agenda Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), padahal jika dilihat dari struktur kewenangan, maka Permenkes tidak mempunyai hak dan kewenangan sama sekali untuk mengatur kemasan rokok.
Selanjutnya, yang mempunyai hak dan kewenangan sesungguhnya dalam mengatur aspek kemasan rokok seperti gambar, model, dan warna ialah HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).
Disisi lain, Sudarto AS juga mengaku bahwa rokok adalah produk yang legal, industri yang legal, tenaga kerja yang legal, dan rokok juga sudah menjadi tradisi turun-temurun di negara Indonesia, oleh karena itu, pihaknya menolak dengan tegas tentang penyeragaman kemasan rokok polos.
